No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki usaha yang layak dibiayai |
2 | Memiliki izin usaha, seperti siup, tdp dan lain-lain |
3 | Menyerahkan fotocopy agunan |
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Periode pelunasan maksimalnya adalah 1 tahun |
2 | Agunan untuk kredit adalah usaha yang dibiayai. Debitur wajib menyerahkan agunan tambahan jika menurut bank hal tersebut dibutuhkan |