No | Persyaratan |
---|---|
1 | Mempunyai penghasilan, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja |
2 | Menyerahkan kelengkapan identitas diri dan penanggung, kartu keluarga, dan akta perkawinan |
3 | Menyerahkan bukti penghasilan berupa petikan gaji atau bukti penerimaan pensiun |
4 | Menyerahkan print out buku tabungan 3 bulan terakhir |
5 | Menyerahkan fotocopy agunan |
"Sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap Nasabah pada satu Bank paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)" www.lps.go.id