No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki feasibility study |
2 | Memiliki izin usaha, seperti siup, tdp dan lain-lain |
3 | Menyerahkan print out buku tabungan 3 bulan terakhir |
4 | Menyerahkan fotocopy agunan |
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Periode maksimal kredit adalah 15 tahun dan masa tenggangnya (grace period) maksimal 4 tahun. |
2 | Agunan untuk kredit adalah usaha yang dibiayai. Debitur wajib menyerahkan agunan tambahan jika menurut bank hal tersebut dibutuhkan |
"Sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap Nasabah pada satu Bank paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)" www.lps.go.id